Ayat ini menyatakan sampai kapan batas waktu persaingan itu berlangsung, yaitu
sampai kalian menziarahi kuburan. Maksudnya menurut Al-Imām Ibnu Katsīr ialah :
صَرْتُمْ إِلَيْهَا وَدُفِنْتُمْ فِيْهَا
Artinya :
Kalian datang kepadanya (kuburan) menjadi --penghuni-- dan ditanam di dalamnya.
(lihat Tafsīr Ibnu Katsīr juz IV, hal. 545).
Al-Ustadz Muhammad Ali Ash-Shābūnī menyatakan bahwa dua ayat tersebut diatas,
walaupun bernada berita (informasi) namun merupakan nasehat dan teguran yang
keras sebagaimana dikatakan oleh Al-Imām Al-Qurthubī :
الْمَعْنَى شَغَلَكُمُ الْمُبَاهَاةُ بِكَثْرَةِ الْمَالِ وَاْلآَوْلاَدِ عَنْ
طَاعَةِ اللَّهِ، حَتَّى مُتُّمْ وَدُ فِنْتُمْ فِىْ الْمَقَابِرِ
Artinya :
Makna --kedua-- ayat ini : Kalian telah dilalaikan oleh berbangga-banggan
dengan banyaknya harta dan anak --yaitu dilalaikan-- dari ketaatan kepada Allāh
sampai kalian menemui kematian dan ditanam dalam kuburan.
(lihat Shafwatut-Tafāsīr, juz XX hal. 97).
Pernyataan Al-Ustadz Muhammad Ali Ash-Shābūnī di atas menunjukan bahwa (التَّكَاثُر
) merupakan perbuatan yang sangat tercela menurut agama. Sehubungan dengan ini
Rasūlullāh saw. bersabda :
مَاأَخْشَ عَلَيْكُمْ الْفَقْرُ، وَلَكِنْ أَخْشَ عَلَيْكُمُ التَّكَاثُرَ، وَمَا
أَخْشَ عَلَيْكُمُ الْخَطَأَ، وَلَكِنْ أَخْشَ عَلَيْكُمُ التَّعَمُّدَ
Artinya :
Aku tidak khawatir dengan kefaqiran yang menerpa kalian, akan tetapi aku
khawatir terhadap persaingan (At-Takātsur) --yang terjadi-- di antara kalian.
Dan aku tidak khawatir terhadap kesalahan (dosa) yang menimpa kalian, akan
tetapi aku khawatir pada kalian terhadap kesengajaan --dalam berbuat dosa-- .
(H.R. Al-Hākim dalam shahīhnya dari Abū Hurairah. Lihat Ad-Durul-Mantsūr juz
VIII, hal 611).